Penipu Pakai KTP Orang Lain untuk Belanja di Tokopedia dengan Duit Home Credit

Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi-bagikan. "UA mendapatkan 90 persen, sedangkan SM ini mendapatkan sepuluh persen," kata Yusri.
Praktik lancung itu membuat Home Credit merugi. Total ada 150 transaksi culas yang kerugiannya harus ditanggung penyedia pembayaran untuk belanja daring itu.
Oleh karena itu, Home Credit melaporkannya ke polisi. Kini, polisi menjerat para pelaku dengan undang-undang (UU) berlapis.
Jerat utama untuk para pelaku itu ualah Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jerat kedua bagi para pelaku penipuan itu ialah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP. Adapun jerat ketiga ialah Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencuucian Uanhg (TPPU) yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ditkrimsus Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu yang memanfaatkan foto dan identitas orang lain untuk belanja daring dengan pembiayaan dari Home Credit Indonesia.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Tips Hemat untuk Kamu yang Hobi Belanja Online, Pakai ShopeeVIP Saja!
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- TikTok dan Tokopedia-TikTok Shop Hadirkan Ramadan Ekstra Seru 2025, Apa yang Paling Laris?