Penipu Pengemudi Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap Massa, Tuh Tampangnya

jpnn.com, MEDAN - Indra Ade Pratama, 24, pelaku penipuan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dengan modus mengirimkan barang lewat aplikasi ditangkap massa di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Sumut, Sabtu (7/8).
Pelaku merupakan warga Jalan Pasar Kelurahan, Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur. Sedangkan korbannya ada beberapa pengemudi ojol.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi Go Send untuk melakukan penipuan. Pelaku berpura-pura mengirim barang dengan menggunakan aplikasi.
“Tersangka seolah-olah menjadi penjual barang secara online, kemudian mengirimkan barang kepada korbannya melalui aplikasi Go-Send,” terang Arifin, Rabu (11/8).
Namun, lanjut Arifin, barang yang dikirim pelaku dikemas rapi. Akan tetapi, berisi air mineral, kain bekas dan sepatu bekas. “Pelaku meminta uang pembayaran barang yang dipesan kepada pengemudi ojol, karena nantinya diganti oleh penerima barang tersebut,” sambung Arifin.
Tanpa ada rasa curiga, pengemudi ojol yang menerima order dari pelaku lalu memberikan uang yang diminta.
“Penerima barang ternyata fiktif, karena itu pengemudi Ojol yang menerima order dirugikan.
“Pelaku beraksi bersama beberapa rekannya yang masih buron. Aksi pelaku sudah berkali-kali, dan terakhir kali korbannya Ojol mengalami kerugian Rp2.650.000,” beber Arifin.
Indra Ade Pratama, 24, pelaku penipuan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dengan modus mengirimkan barang lewat aplikasi ditangkap massa, di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Sabtu (7/8).
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui