Penipu PNS Cokot Anas dan Nazar

Ingin Perlindungan, Mengaku Transfer Rp100 Miliar

Penipu PNS Cokot Anas dan Nazar
Foto: Dok.JPNN
SURABAYA - Tertangkapnya Elizabeth Susanti, tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Surabaya, tampaknya, akan berbuntut panjang. Penyebabnya, banyak nama penting yang dicatut perempuan 37 tahun itu.

Begitu turun dari mobil Avanza warna silver metalik pukul 21.15 di halaman Mapolrestabes Surabaya, Elizabeth yang dikawal ketat aparat langsung "bernyanyi". "Yang pasti, ada orang penting yang membantu pelarian saya," teriaknya.

Dengan wajah tegang, dia mengungkapkan bahwa pelariannya tersebut tidak terlepas dari bantuan seorang pengurus harian parpol besar di Jatim dan seorang pejabat teras di Pemprov Jatim. Bahkan, Elizabeth mengungkapkan, uang hasil tipu-tipu itu pernah ditransfer ke rekening pengurus parpol tersebut Rp 10 miliar. Setengah dari uang itu lantas dibagikan ke pejabat itu.

Pengakuan lebih mencengangkan bahkan diungkapkan Burhan, pengacara tersangka. Dia mengatakan, dua tahun lalu kliennya pernah mengirimkan uang Rp 100 miliar ke Anas Urbaningrum, ketua umum DPP Partai Demokrat, dan M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Menurut dia, motivasi kliennya mentrasfer dana itu adalah ingin mendapat perlindungan.

SURABAYA - Tertangkapnya Elizabeth Susanti, tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Surabaya, tampaknya, akan berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News