Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5, 1 Miliar Ghisca Debora Terancam Penjara 4 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar Ghisca Debora Aritonang dikenakan dua pasal terkait aksinya.
Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi (Kombes) Susatyo Purnomo Condro, Senin (21/11).
"Kami menerapkan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara," kata Susatyo.
Susatyo menjelaskan modus penipuan yang dilakukan bermula dari Ghisca mengaku mengenal orang dalam promotor.
Ghisca lantas mengajak teman-temannya untuk menjadi reseller dengan iming-iming tiket yang didapatkannya dari hasil war.
Dia mengeklaim tiket yang diberikan kepada teman-temannya tersebut merupakan komplimen pemberian promotor untuknya.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," ujar Susatyo.
Penipu tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar, Ghisca Debora Aritonang terancam 4 tahun penjara.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!