Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5, 1 Miliar Ghisca Debora Terancam Penjara 4 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar Ghisca Debora Aritonang dikenakan dua pasal terkait aksinya.
Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi (Kombes) Susatyo Purnomo Condro, Senin (21/11).
"Kami menerapkan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara," kata Susatyo.
Susatyo menjelaskan modus penipuan yang dilakukan bermula dari Ghisca mengaku mengenal orang dalam promotor.
Ghisca lantas mengajak teman-temannya untuk menjadi reseller dengan iming-iming tiket yang didapatkannya dari hasil war.
Dia mengeklaim tiket yang diberikan kepada teman-temannya tersebut merupakan komplimen pemberian promotor untuknya.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," ujar Susatyo.
Penipu tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar, Ghisca Debora Aritonang terancam 4 tahun penjara.
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat