Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:10 WIB

Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong. Terdakwa terbukti menipu Wagub Papua Barat sebesar Rp 750
juta.
Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih, SH menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara JPU, Lan Woretma, SH masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai wakil dari penyandang dana untuk pembiayaan proses Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur se-Indonesia. Kepada korban, terdakwa berjanji akan membantu mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar.
MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak
BERITA TERKAIT
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi