Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara

Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong. Terdakwa terbukti menipu Wagub Papua Barat sebesar Rp 750

juta.

Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih, SH menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara JPU, Lan Woretma, SH masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai wakil dari penyandang dana untuk pembiayaan proses Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur se-Indonesia. Kepada korban, terdakwa berjanji akan membantu mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar.

MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News