Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:10 WIB

Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Baca Juga:
Namun sebelum mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang untuk proses pencairan. Berharap dana tersebut cair, korban menyerahkan uang kepada terdakwa dalam empat tahap. Semuanya berjumlah Rp 750 juta. (sr)
MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT