Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:10 WIB
Baca Juga:
Namun sebelum mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang untuk proses pencairan. Berharap dana tersebut cair, korban menyerahkan uang kepada terdakwa dalam empat tahap. Semuanya berjumlah Rp 750 juta. (sr)
MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur