Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
Senin, 08 April 2024 – 22:04 WIB
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku AE, 26, akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)
Seorang penipu di Jayapura, Papua, yang juga memerkosa sejumlah korbannya dengan menyamar sebagai polisi akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- 18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya