Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan

Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen (tengah) bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku AE, 26, saat menggelar keterangan pers di Polsek Sentani Timur, Senin (8/4) 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku AE, 26, akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)

Seorang penipu di Jayapura, Papua, yang juga memerkosa sejumlah korbannya dengan menyamar sebagai polisi akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News