Penipuan Arisan Online, Anggrita Putri Khaleda Ditangkap Polda Jatim

Wilda menjelaskan profit yang dijanjikan pelaku terealisasi ketika anggota baru bergabung.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak ditepati pelaku, bahkan saldo yang disetor tidak bisa ditarik oleh anggota.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," ucap Wildan.
Baca Juga: Fahri Mengadu ke Kapolri Gegara Tak Lulus Tes Polisi, Polda Metro Merespons Begini
Penyidik Polda Jatim juga masih mendalami adanya informasi yang menyebut uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita Putri Khaleda dijerat Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AKBP Wildan Albert menyebut korban penipuan arisan online @ARISANLOVE yang dikelola Anggrita Putri Khaleda bisa melapor ke Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Instagram Bakal Dibekali Meta AI, Bisa Balas Komentar Unggahan Teman
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar