Penipuan Berkedok Sembako Kampanye, Korban Terima Cek Palsu Rp 930 Juta, Duh
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek sembako kampanye untuk kegiatan calon kepala daerah pada 2020.
Kasus itu terungkap setelah korban yang merupakan seorang pedagang sembako di Pasar Bertais, melapor kepada polisi.
"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," kata Kasar Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (28/9).
Kedua tersangka ialah RR dan EAM. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi sudah menahan terhadap tersangka RR, warga Ampenan, Kota Mataram.
"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap Kadek Adi.
Tersangka RR dan EAM punya peran berbeda dalam kasus tersebut.
RR berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp 930 juta kepada korban.
Penyidik Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dengan modus sembako kampanye calon kepala daerah. Korban tertipu cek palsu Rp 950 juta.
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Lewat Kampanye Ini, Prestine8.6+ Ajak Masyarakat Memulai Gaya Hidup Sehat
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Berikan 10 Kg Beras Selama 6 Bulan