Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini

Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini
Polisi lalu lintas membersihkan kamera sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang terpasang pada salah satu kendaraan patroli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Penipuan bermodus surat tilang lewat pesan elektronik melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File) tengah marak terjadi belakangan ini.

Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektornik tersebut.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3).

Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

Trunoyudo menjelaskan bahwa modus penipuan itu ialah nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektornik lewat WhatsApp.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News