Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini
Minggu, 19 Maret 2023 – 07:25 WIB
Lebih lanjut Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik beserta alamat tempat tinggalnya.
Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," pungkas Trunoyudo. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektornik lewat WhatsApp.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- WhatsApp Merilis Fitur Draf Pesan, Sudah Tersedia di Indonesia
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya