Penipuan Lewat Hp, Sindikat Napi Raup Miliaran
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:03 WIB
JAKARTA -- Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap pelaku penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon, yang masih marak hingga saat ini. Yang mengagetkan, pelaku adalah para narapidana yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan. Tersangka lainnya adalah napi kasus perampokan, pembunuhan, dan narkoba, dengan masa tahanan rata-rata mencapai 10 tahun penjara.
Ada dugaan, sebanyak 1800 napi di LP terbesar di Medan itu terlibat penipuan dengan modus SMS dan telepon ini. Pasalnya, dari satu korban saja, sudah melibatkan enam napi. Keenam napi Tanjung Gusta itulah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka adalah AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.
Baca Juga:
Kasubdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar (AKB) Hermawan saat membeberkan perkara ini di Mapolda Metro Jaya, kemarin (4/10) menyebutkan, otak aksi penipuan ini adalah AA. "Dia napi 17 tahun penjara, kebetulan tiga bulan lagi mau bebas. Kelompok inilah yang banyak menipu dengan melakukan SMS palsu, SMS minta pulsa, menelepon dan menipu bilang kalau ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan oleh anggota (polisi) sehingga meminta dikirim uang," ujar Hermawan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap pelaku penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon, yang masih marak hingga
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft