Penipuan Lewat Hp, Sindikat Napi Raup Miliaran
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:03 WIB
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Barang bukti yang disita polisi adalah 11 lembar bukti transfer, 2 lembar rekening koran, 8 lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan 2 lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, 1 buah ponsel Esia, dan 2 buah ponsel Nokia. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap pelaku penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon, yang masih marak hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak