Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS
Rabu, 10 Februari 2016 – 10:06 WIB
17 website yang menyebarkan berita bohong itu diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 38 KUHP, pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 45 UU ITE. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Sindikat penipuan CPNS diduga memanfaatkan situs atau website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan