Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS
Rabu, 10 Februari 2016 – 10:06 WIB

Hati-hati website palsu CPNS. Foto:JPNN.com
17 website yang menyebarkan berita bohong itu diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 38 KUHP, pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 45 UU ITE. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Sindikat penipuan CPNS diduga memanfaatkan situs atau website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana