Penipuan Mengatasnamakan BPJamsostek Kembali Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Penipuan Mengatasnamakan BPJamsostek Kembali Marak, Masyarakat Diminta Waspada
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun. Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni.

Sementara itu, Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Grha BPJamsostek turut mengingatkan agar masyarakat khususnya peserta BPJamsostek tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah dan diharapkan untuk melakukan pengecekan informasi di kanal-kanal resmi.

Fatoni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya apa pun untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJamsostek.

Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

"Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJamsostek. Jangan sampai peserta menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari praktek penipuan seperti yang terjadi," tutup Fatoni.(ray/jpnn)

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News