Penipuan Modus Baru: Pelaku Mengancam Bunuh Diri, Korban Transfer Rp1,1 Miliar
Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 Juli 2024.
Kemudian dengan dasar laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di daerah Patung Pemuda Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade Safri menyebutkan saat dilakukan penangkapan, terdapat barang bukti yang disita, yaitu satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menungkap kasus penipuan modus baru, Dimana pelaku sempat mengancam akan bunuh diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid