Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar
Selasa, 07 Februari 2023 – 19:40 WIB
"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata dia.
Seusai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun, tidak ditanggapi pelaku DBA.
"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. (antara/jpnn)
Modus pelaku penipuan berupa investasi objek wisata senilai Rp 1,1 miliar. Korban harus kehilangan uang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang