Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar

Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan pada jumpa pers di Padang,Selasa (7/2/2023). ANTARA/ Mario Sofiat Nasution

"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata dia.

Seusai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun, tidak ditanggapi pelaku DBA.

"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

Modus pelaku penipuan berupa investasi objek wisata senilai Rp 1,1 miliar. Korban harus kehilangan uang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News