Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan Marak Terjadi, Waspadalah!
Selasa, 11 April 2023 – 19:52 WIB

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menanyai tersangka penipuan berinisial S. Foto: ANTARA/Yude.
Setelah uang tersebut dibayarkan, korban yang bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tersangka terus beralasan bahwa lowongan masih belum ada.
Baca Juga:
"Pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada. Namun tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan sampai saat ini tidak ada yang diterima bekerja," ucap Budi.
Budi menyebutkan, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membuka modal usaha.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)
Kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di beberapa perusahaan di Batam, Kepulauan Riau, marak terjadi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus