Penipuan QRIS Marak, DPR Nilai Bukan Kesalahan Penyedia Sistem
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menganggap bank dan penyedia sistem layanan keuangan atau merchant aggregator dan payment gateway tidak bisa disalahkan ketika terjadi penipuan dengan QRIS yang belakangan marak terjadi.
Meski demikian, penipuan modus QRIS harus membuat para pedagang atau merchant dan lembaga lebih berhati-hati menempatkan kode agar tidak diganti pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau ini nothing wrong sama QRIS-nya (penyedia sistem), ini masalah pemalsuan di merchant-nya, sehingga para merchant harus hati-hati terhadap penempatan stiker QRIS agar tidak dipalsukan," kata Mekeng kepada awak media, Senin (10/6).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan para pengguna akun bank atau penyedia sistem keuangan berhati-hati ketika memindai QRIS. Terutama, kata dia, pengguna bisa memastikan pemimdaian QRIS menjadi milik pihak yang seharusnya.
"Pemalsuan ini juga terjadi, contohnya di rumah-rumah ibadah, sehingga sebagai pengguna QRIS harus hati-hati dan teliti membaca rekening penerimanya," ujar Mekeng.
Dia juga mengingatkan para merchant atau lembaga bisa melakukan cek secara berkala terhadap QRIS yang terpasang untuk mencegah aksi penipuan.
"Ya, pengecheckan rutin dan random," kata Mekeng.
Seperti diketahui sejumlah penipuan melalui QRIS masih marak terjadi. Selain QRIS "palsu" di mesjid, ada juga modus menciptakan QRIS palsu yang seolah-olah berasal dari toko atau merchant yang sah.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan para pengguna akun bank atau penyedia sistem keuangan berhati-hati ketika memindai QRIS.
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Perpamsi dan PT TDC Sepakat Transaksi Digital Menghemat Biaya Operasional
- Penggunaan QRIS dan Digitalisasi Pembayaraan Perluas Akses Penjualan Produk
- Digitalisasi Keuangan dan QRIS Permudah Pencatatan Transaksi Perdagangan