Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
jpnn.com - PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara.
Sementara rekannya, Andri yang mengunggah video temannya sedang menginjak Alquran dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Wendry Finisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasbar, Selasa (15/11).
Menurut JPU, terdakwa Capry Nanda terbukti melanggar Pasal 156 huruf a, junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang Penistaan Agama.
Serta Pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Terdakwa dituntut dua tahun penjara,” kata JPU Wendry Finisa.
Kemudian, terdakwa Andri dikenakan dua pasal yang sama dan dituntut 1,5 tahun penjara.
Wendri menyebutkan, sidang ini sudah dilakukan sebanyak enam kali. Kasus penistaan agama baru pertama kali terjadi di Pasbar.
Ketua majelis hakim Syahru Rizal mengatakan, setelah JPU membacakan tuntutannya, maka kedua terdakwa diberi kesempatan membuat pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa ( 22/11).
PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter