Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara

“Kedua terdakwa tetap ditahan dan dipersilakan membuat pledoi secara tertulis. Sidang pledoi kembali dilakukan pada Minggu depan,” kata Syahru.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Wendry Finisa didampingi jaksa Nazif Firdaus dan Nurhadi.
Sedangkan ketua majelis hakim Syahru Rizal, didampingi hakim anggota Ramlah Mutia dan Miranthi Maharan. Lalu panitera Warman dan Doni Eka Putra.
Diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) sebelumnya, kasus yang menjerat Capry Nanda ini berawal dari tayangan video yang jadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pemuda diduga tengah menginjak Alquran.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga terungkap identitas Capry Nanda, 20, eks pelajar.
Polisi mengamankan warga Kampungtanah, Jorong Kotodalam, Sungaiaur, Pasbar ini pada Minggu (14/6) untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.
Kejadian itu berlangsung pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushala Al-Ikhlas Kampung Tangah.
Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di mushala tersebut. Pelaku memperagakan menginjak Alquran dan diunggah Andri dengan maksud bercanda.
PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon