Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
Rabu, 16 November 2016 – 00:48 WIB

Alquran. Foto: Lombok Post/JPNN.com
PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon