Penista Agama Ini Segera Diadili
Rabu, 23 November 2022 – 22:48 WIB

Kejaksaan Negeri Medan menahan RS (tengah) dugaan pelaku penistaan agama yang viral di media sosial (medsos). (Foto:ANTARA/HO)
RS bahkan menyebut akan "menguliti Tuhan", dan ucapannya ini membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.(antara/jpnn)
Penyidik Polrestabes Medan telah melimpahkan berkas perkara dan pelaku penistaan agama yang viral di media sosial (medsos) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama