Penista Agama Itu Divonis 1 Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nico Demus Silaban, Rabu (11/1).
Nico merupakan terdakwa kasus penistaan agama.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Nico dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Nico mengunggah kalimat Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji di Facebook Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT), Kamis (11/8).
Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Israq menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun.
Hukuman itu sangat ringan bila meninjau sanksi maksimal dalam pasal yang didakwakan.
Yakni penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan menjelaskan, putusan tersebut sudah berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nico Demus Silaban, Rabu (11/1).
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri