Penista Agama Itu Divonis 1 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2017 – 12:30 WIB
Selain itu, terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya.
“Dia mengaku iseng, tentu saja hal tersebut fatal sehingga masuk dalam ranah pidana,” ujarnya setelah sidang.
Dia berharap, masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak.
“Kami berharap, warga memerhatikan apa yang diunggah. Berkomentar juga yang sewajarnya, karena bisa saja mengarah ke pencemaran nama baik bahkan SARA,” sebutnya.
Sementara itu, Nico enggan berkomentar banyak. Dia mengaku akan berkomunikasi dengan keluarga besarnya.
Saat ini, Nico memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau menerima hukuman.
“Saya masih berada di bawah pengawasan keluarga, tentu saya akan berbicara dulu,” paparnya. (dns/ica/k8)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nico Demus Silaban, Rabu (11/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh
- Buntut Pakai Cadar, Wanda Hara Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama