Penista Agama Muhammad Kece Kini Ditahan di Rutan Polres Ciamis, Begini Kondisinya
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece sudah lima hari di Rutan Polres Ciamis, Jawa Barat. Dia di sana untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broton Narsono mengatakan bahwa Muhammad Kece ditahan dengan status titipan PN Ciamis.
Untuk penahanannya, Wahyu memastikan Muhammad Kece berada di ruangan terpisah. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan Muhammad Kece.
“Dia statusnya ditipan pengadilan. Kami tahan di sel terpisah untuk keamanan dan kesehatannya,” kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Senin (22/11).
Menurut Wahyu, hak dan kewenangan atas Muhammad Kece ada di PN Ciamis. Sehingga, pihaknya tak bisa mengizinkan siapa pun untuk membesuk, kecuali ada izin dari pengadilan.
“Kami akan layani kalau bisa menunjukkan surat izin dari PN,” kata Wahyu.
Wahyu pun tak bisa memastikan sampai kapan Muhammad Kece dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
Sebab, jadwal sidang masih belum keluar dari PN Ciamis.
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece sudah lima hari di Rutan Polres Ciamis, Jawa Barat. Dia di sana untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polemik Pasar Tumpah Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Pembongkaran Menyeluruh
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru
- Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Korban–Pelaku Ternyata Saling Kenal
- Terungkap, DAS Ternyata Otak Penculikan IRT di Bandung, Modusnya Menagih Utang