Penista Agama Muhammad Kece Kini Ditahan di Rutan Polres Ciamis, Begini Kondisinya
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece sudah lima hari di Rutan Polres Ciamis, Jawa Barat. Dia di sana untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broton Narsono mengatakan bahwa Muhammad Kece ditahan dengan status titipan PN Ciamis.
Untuk penahanannya, Wahyu memastikan Muhammad Kece berada di ruangan terpisah. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan Muhammad Kece.
“Dia statusnya ditipan pengadilan. Kami tahan di sel terpisah untuk keamanan dan kesehatannya,” kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Senin (22/11).
Menurut Wahyu, hak dan kewenangan atas Muhammad Kece ada di PN Ciamis. Sehingga, pihaknya tak bisa mengizinkan siapa pun untuk membesuk, kecuali ada izin dari pengadilan.
“Kami akan layani kalau bisa menunjukkan surat izin dari PN,” kata Wahyu.
Wahyu pun tak bisa memastikan sampai kapan Muhammad Kece dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
Sebab, jadwal sidang masih belum keluar dari PN Ciamis.
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece sudah lima hari di Rutan Polres Ciamis, Jawa Barat. Dia di sana untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Prabowo Resmi Jadi Presiden RI, Program Makan Siang Gratis di Jawa Barat Langsung Jalan
- Yayasan Batik Jawa Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Saat Rayakan Hari Batik
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Debut Manis, SDN 073 Pajagalan Juara KU 12 & SDN 075 Jatayu A Sukses Rebut Kemenangan yang Tertunda