Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Ilustrasi - Jajaran Polres Magetan dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Erik menggelar pers rilis kasus narkoba. ANTARA/HO-Humas Polres Magetan

jpnn.com, MAGETAN - Polisi menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan Koperasi MSI merupakan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Total nasabah di sejumlah cabang yang ada di wilayah Magetan mencapai sekitar 2.241 anggota.

"Setelah mendapati laporan masyarakat yang merupakan nasabah tersebut, Polres Magetan lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan Koperasi MSI ini," ujar AKBP Erik.

Menurutnya, pihak Polres Magetan bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkab Magetan juga membuka posko pengaduan yang berfungsi untuk menampung pengaduan nasabah atas kasus ini.

"Ada sembilan posko pengaduan yang kami buka, diantaranya posko di wilayah cabang Nguntoronadi, Karas, Ngariboyo, Lembeyan, Tawanganom, Bendo, dan Maospati," katanya.

Jumlah total pengaduan yang masuk ke posko polres setempat mencapai sebanyak 1.645 pengaduan. Mayoritas, tuntutan dari pengaduan tersebut adalah agar uang atau tabungan yang telah disetor nasabah ke koperasi dapat dicairkan.

Pihak polres meminta warga yang merasa dirugikan atas kasus Koperasi MSI tersebut untuk melapor ke posko pengaduan yang telah dibuka polres hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Aparat kepolisian tengah menangani kasus penipuan dengan modus koperasi yang merugikan korban miliaran rupiah.

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News