Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada
Selasa, 26 Mei 2009 – 13:15 WIB
JAKARTA - Agar lebih konsentrasi menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan di daerah otonom baru, para penjabat (pjs) bupati/walikota dilarang ikut maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu ditegaskan Mendagri Mardiyanto saat melantik tujuh pjs bupati/walikota di tujuh daerah otonom baru yang diresmikan di gedung Depdagri, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
"Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan bahwa peraturan perundang-undangan kita melarang Penjabat Kepala Daerah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Ketentuan tersebut agar diperhatikan benar-benar dan hendaknya berkonsentrasi kepada tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penjabat Kepala Daerah," ungkap Mardiyanto.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu meminta agar pjs bupati/walikota langsung bekerja, dengan melakukan pemetaan potret data awal kondisi daerah. Data ini penting untuk dimanfaatkan sebagai alat ukur tingkat perkembangan daerah tersebut. Mardiyanto juga mengingatkan agar para pejabat baru itu secepatnya melakukan koordinasi dengan bupati induk dan gubernur. Koordinasi itu penting terutama dalam membentuk strktur organisasi dan tata kerja pemerintahan daerah, yang dilanjutkan dengan pengisian personil.
Tujuh daerah baru yang diresmikan itu adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Empat daerah baru yang lain adalah Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai (Papua), serta Kabupaten Meranti (Riau). Drs.Tolo'aro Hulu ditetapkan sebagai pjs Bupati Nias Utara. Dia saat ini masih menduduki kursi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias. Untuk Pjs Bupati Nias Barat diisi Faduhusi Daely,Spd, yang juga Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nias. Sedang staf ahli Gubernur Sumut Bidang Pertanahan dan Aset, Drs. Martinus Lase,M.SP, ditetapkan sebagai Pjs Walikota Gunungsitoli.
JAKARTA - Agar lebih konsentrasi menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan di daerah otonom baru, para penjabat (pjs) bupati/walikota dilarang ikut
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP