Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada
Selasa, 26 Mei 2009 – 13:15 WIB

Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada
Untuk pjs Bupati Saburaijua dijabat Ir.Thobias Uly,M.Si, yang sebelumnya Kadis Pendidikan, pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT. Kursi Pjs Bupati Intan Jaya dijabat Maximus Zonggonau, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paniai. Sementara itu, Kepala Biro Bina Mental dan Spiritual Setda Provinsi Papua, Drs.Blasius Pakage, ditetapkan menjadi Pjs Bupati Deiyai. Sedang Pjs Bupati Meranti dijabat Drs.H.Syamsuar,M.Si, yang saat ini masih menjadi Inspektur Wilayah Provinsi Riau. (sam/JPNN)
JAKARTA - Agar lebih konsentrasi menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan di daerah otonom baru, para penjabat (pjs) bupati/walikota dilarang ikut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang