Penjabat Bupati Morotai Terancam Hanya Menjabat Satu Bulan

Penjabat Bupati Morotai Terancam Hanya Menjabat Satu Bulan
Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai M. Syukur Lila yang baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, Jumat (19/2). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai M. Syukur Lila yang baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, Jumat (19/2) terancam hanya berlangsung satu bulan. Pasalnya, wakil bupati nonaktif Morotai Weni R Paraisu akan dinyatakan bebas pada 14 Maret mendatang setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus pengrusakan fasilitas PT. Morotai Marine Culture (MMC), tahun lalu.

Praktisi hukum Hendra Karianga mengatakan secara konseptual, Pj Bupati ditetapkan oleh Mendagri atas usul gubernur.

“Sementara wakil bupati definitif dapat diangkat menjadi Bupati apabila bupati berhalangan tetap dan melalui paripurna DPRD,” jelasnya.

Menyangkut persoalan ini, menurut Hendra, otomatis Weni akan menjadi wakil bupati aktif apabila sudah bebas dari hukuman, dan DPRD secara aturan wajib mengusulkan Weni sebagai bupati. “Jadi Weni dapat menjadi Bupati lewat persetujuan DPRD,” katanya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Hal ini dibenarkan Sekretaris Bupati (Sekkab) Pulau Morotai Ramli Yaman. Dia mengaku, status bebas murni Weni Parasiu tepat pada Maret 2016 mendatang. Karena itu, kata dia, setelah Weni bebas, seluruh hak-haknya sebagai Wakil Bupati akan diberikan.

Namun untuk proses jabatan Weni menjadi Bupati definitif, lanjut dia, itu menjadi kewenangan Mendagri sehingga dirinya tidak bisa memberikan komentar panjang.

“Status Weni saat ini telah diketahui Mendagri, bahkan Dirjen Otda juga pernah menyampaikan ke kami bahwa status Weni, masih harus menunggu sampai bebas murni. Karena itu, proses selanjutnya menjadi kewenangan provinsi dan Mendagri, pemda Morotai tidak bisa mengintervensi lebih jauh. Apapun yang diputuskan Mendagri Pemda siap menjalankannya,” ungkapnya, kemarin.

Sementara bagi M. Syukur Lila yang ditemui usai pelantikan, Jumat (19/2) mengatakan, tidak masalah jika hanya menjabat satu bulan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai. “Tidak masalah, meskipun masa jabatannya hanya satu bulan, bagi saya sebagai abdi negara saya siap menjalankan tugas yang dipercayakan Mendagri,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News