Penjabat Kada Bisa Berhentikan Pejabat Asal...

jpnn.com - JAKARTA- Meski ada larangan penjabat kepala daerah (Kada) mengambil kebijakan strategis, namun itu bukan harga mati. Penjabat kada bisa saja menetapkan keputusan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hanya saja syaratnya harus ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menegaskan, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," beber Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (10/11).
Lanjutnya, penjabat kada memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri yang antara lain dalam pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
"Dalam surat kepala BKN tersebut dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, dapat diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota dapat diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai pelantikan bupati dan walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
JAKARTA- Meski ada larangan penjabat kepala daerah (Kada) mengambil kebijakan strategis, namun itu bukan harga mati. Penjabat kada bisa saja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagikan THR, Pertamina Ceriakan Anak-Anak di Momen Menyambut Idulfitri
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Hantam Jalur Mudik di Jateng
- MS Glow Mengerahkan 10 Armada Bus Untuk Mudik Gratis
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo