Penjabat Kepala Daerah Jangan Rangkap Jabatan
Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.
“Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah."
"Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?” ucapnya.
Hamdan menegaskan, menjadi kepala daerah bukan pekerjaan sampingan.
Menjelang 2024 kepala daerah memiliki setumpuk kegiatan dalam pelaksanaan birokrasi dan berhadapan dengan politik.
Selain itu, berbagai daerah di Indonesia belakangan ini juga berhadapan dengan kenaikan harga yang menjadi perhatian publik.
Dalam kondisi tersebut, kepala daerah merupakan garda terdepan bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan menghadapi tuntutan masyarakat.
Oleh sebab itu, Hamdan berpendapat melepaskan jabatan birokrasi merupakan jalan keluar yang harus ditempuh.
Hamdan Zoelva menyarankan penjabat kepala daerah sebaiknya tidak rangkap jabatan.
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum