Penjabat Tetap Dilarang Ikut Pilkada
Minggu, 25 Oktober 2009 – 07:46 WIB
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kembali menegaskan bahwa penjabat kepala daerah dilarang mengikuti pilkada di daerahnya. Larangan ini tak hanya untuk posisi kepala daerah, tapi juga wakil kepala daerah. Pernyataan ini dikemukakan juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, menyusul munculnya rencana dari penjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Sjachruddin, yang akan mengikuti pilkada di kabupaten terkaya di Indonesia itu pada pertengahan 2010.
Saut menyebutkan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2007 Pasal 40 ayat 3. Dengan adanya aturan ini, lanjut Saut, diharapkan KPU Kukar bisa langsung bersikap jika Sjachruddin benar-benar membuktikan rencananya itu. Namun ditambahkan, meski melarang mengikuti pilkada, pihaknya sampai kini masih mengakui Sjachruddin sebagai penjabat bupati ber-APBD lebih dari 5 triliun itu.
Baca Juga:
Sikap ini dikemukakan pihak Depdagri, menyusul adanya desakan dari Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dan DPRD Kukar yang menyatakan pemerintahan Sjahruddin tak sah. Alasan utama Gubernur, mantan Asisten I Pemprov Kaltim itu telah memasuki masa pensiun sejak April 2009 karena sudah berumur 59 tahun. Sementara Sjachruddin menganggap dirinya masih bupati, sebab Mendagri belum mengeluarkan SK pencabutan selaku penjabat bupati, atau menyatakan dia tak memenuhi syarat sebagai PNS karena telah memasuki masa pensiun.
"Yang mengangkat kan Mendagri. Jadi yang berhentikan juga Mendagri, lewat SK. Tapi benar, surat permohonan penggantian penjabat Bupati Kukar dari Gubernur, memang sudah kita terima," ucap Saut pula. (pra/JPNN)
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kembali menegaskan bahwa penjabat kepala daerah dilarang mengikuti pilkada di daerahnya. Larangan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi