Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Minggu, 02 Agustus 2009 – 15:16 WIB
Saut menjelaskan, dalam berbagai kesempatan Mendagri Mardiyanto selalu mengingatkan bahwa salah satu tugas penjabat kepala daerah di daerah otonom baru hasil pemekaran adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah definitif.
Baca Juga:
Seperti telah diberitakan, 24 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak itu adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain itu, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Labuhan Batu.
Pilkada di empat kabupaten/kota baru hasil pemekaran juga ikut dibarengkan yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Nias Barat. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter