Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Minggu, 02 Agustus 2009 – 15:16 WIB

Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Saut menjelaskan, dalam berbagai kesempatan Mendagri Mardiyanto selalu mengingatkan bahwa salah satu tugas penjabat kepala daerah di daerah otonom baru hasil pemekaran adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah definitif.
Baca Juga:
Seperti telah diberitakan, 24 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak itu adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain itu, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Labuhan Batu.
Pilkada di empat kabupaten/kota baru hasil pemekaran juga ikut dibarengkan yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Nias Barat. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Penyebab Retak di Tanjakan Trangkil Versi Dinas ESDM Jateng: Ada 2 Jalur Patahan Aktif