Penjabat Walikota Tangsel Bantah Maju di Pilkada

Penjabat Walikota Tangsel Bantah Maju di Pilkada
Penjabat Walikota Tangsel Bantah Maju di Pilkada
Masih kata Shaleh, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel merupakan prioritas kerjanya. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penjabat kepala daerah, masih ada dua agenda penting yang harus diselesaikan Shaleh. Yakni, membentuk DPRD Kota Tangsel dan menggelar Pilkada Kota Tangsel dengan sukses.(kin/ara/jpnn)

TANGSEL - Oktober mendatang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar hajatan pemilihan Walokota. Suhu politik di Tangsel pun mulai hangat.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News