Penjabat Walikota Tangsel Bantah Maju di Pilkada
Jumat, 12 Februari 2010 – 01:07 WIB
Masih kata Shaleh, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel merupakan prioritas kerjanya. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penjabat kepala daerah, masih ada dua agenda penting yang harus diselesaikan Shaleh. Yakni, membentuk DPRD Kota Tangsel dan menggelar Pilkada Kota Tangsel dengan sukses.(kin/ara/jpnn)
Baca Juga:
TANGSEL - Oktober mendatang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar hajatan pemilihan Walokota. Suhu politik di Tangsel pun mulai hangat.
Redaktur & Reporter : Antoni