Penjaga Gudang Ini Tajir Melintir, Uang di Rekening Hampir Rp 1 Miliar, Tak Disangka Ternyata

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi membongkar peredaran narkotika jaringan Malaysia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (2/11) malam.
Sebanyak 35,2 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu ekstasi disita dari tiga orang tersangka yang diamankan. Barang bukti itu disita dari dua lokasi berbeda.
Sebanyak 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu ekstasi disita dari rumah yang disewa Robin Andriawan, 24, sebagai gudang di Jalan Pramuka Kompleks Bina Lestari Semanda 6 Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Saat diinterogasi, Robin mengaku menerima barang haram tersebut dari dua kurir yang menginap di Hotel Golden Tulip kamar nomor 7112.
Ketika didatangi polisi, ternyata mereka sudah check out. Berpindah ke Hotel Amaris kamar nomor 210. Selasa (3/11) pagi, keduanya diringkus.
Di sini, disita barang bukti tambahan. Sebesar 14 kilogram sabu dan 15 ribu ineks.
Mereka adalah Rizki Aldi Putra, 26, warga Jalan Ikan Gabus Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dan Solehudin, 25, warga Kampung Cibarengkok Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers kemarin (9/11), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menduga, tiga tersangka ini masuk dalam sindikat lintas pulau.
Polisi membongkar peredaran narkotika jaringan Malaysia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (2/11) malam. Sebanyak 35,2 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu ekstasi disita dari tiga orang tersangka yang diamankan.
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka