Penjahat Berjaket Kulit Hitam Tertangkap, Begini Pengakuannya
Selasa, 25 Agustus 2020 – 05:49 WIB

Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman saat menunjukkan barang bukti. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Arif menambahkan dari pengakuan tersangka, sudah menjalankan aksi kejahatannya tersebut sebanyak 15 kali di 15 tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
"Namun rata-rata semua berlokasi di Cirebon bagian timur," tuturnya.
Barang hasil aksi kejahatannya tersebut kemudian dijual kepada AS yang saat ini juga sudah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Untuk barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu lima telepon genggam, jaket kulit dan juga sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.
"Kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap penjahat yang setiap beraksi mengenakan jaket kulit warna hitam, menyasar para pelajar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur