Penjahat Curanmor Akhirnya Didor

Penjahat Curanmor Akhirnya Didor
Dua pemuda yang berhasil diringkus aparat dalam kasus Curanmor. Foto: M RIDWAN/Jambi Ekspres/JPNN

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, di Bungo, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka perampasan dan pencurian sepeda motor. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Iptu Dharma Negara, Kapolsek Kota Muara Bungo, Senin kemarin.

“Kami telah mengamankan tersangka Arza Saputra (23) yang bertugas sebagai pemetik, Rudi (19) bertugas standby di atas motor, dan Edi Candra (25) bertugas menggintai pemilik motor,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini polsek muara bungo telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban berupa Yamaha Mio hitam dengan plat BH 4012 KR, Yamaha Mio Soul hijau nopol BH 4983 KH yang digunakan pelaku dan satu buah kunci T yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan aksinya.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada pelaku lain,“ pungkasnya.(cok/hnd)


JAMBI - Dua pemuda Delfi (23) dan Fadli,  warga Lorong Ibrahim Rt 11 Kecamatan Kotabaru kemarin (20/10) terpaksa dilumpuhkan oleh aparat Polresta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News