Penjahat Hipnotis Incar Nasabah Bank

Penjahat Hipnotis Incar Nasabah Bank
Penjahat Hipnotis Incar Nasabah Bank

Ia menyebutkan, motif yang digunakan pelaku saat beraksi adalah dengan berpura-pura kenal dengan korbannya. Lalu korban dibawa berbincang-bincang seperti sudah kenal.

Salah seorang pelaku yang memiliki kemampuan hipnotis melakukan aksinya hingga membuat korbannya tak berdaya. "Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya

Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap, yakni Iskandar dan Iwan, berdalih nekat melakukan aksi itu karena butuh uang untuk mudik ke Lampung Barat. "Kami mau pulang kampung tapi tak punya uang," kata Iwan kepada polisi. (bac)
Berita Selanjutnya:
Dua Polwan Diseruduk Mobil

CIBINONG- Kawanan penghipnotis berkeliaran di kantor bank untuk mencari mangsa. Mereka mengincar nasabah bank yang baru saja mencairkan dana atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News