Penjahat Hipnotis Incar Nasabah Bank
Kamis, 08 September 2011 – 08:28 WIB

Penjahat Hipnotis Incar Nasabah Bank
Ia menyebutkan, motif yang digunakan pelaku saat beraksi adalah dengan berpura-pura kenal dengan korbannya. Lalu korban dibawa berbincang-bincang seperti sudah kenal.
Salah seorang pelaku yang memiliki kemampuan hipnotis melakukan aksinya hingga membuat korbannya tak berdaya. "Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya
Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap, yakni Iskandar dan Iwan, berdalih nekat melakukan aksi itu karena butuh uang untuk mudik ke Lampung Barat. "Kami mau pulang kampung tapi tak punya uang," kata Iwan kepada polisi. (bac)
CIBINONG- Kawanan penghipnotis berkeliaran di kantor bank untuk mencari mangsa. Mereka mengincar nasabah bank yang baru saja mencairkan dana atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat