Penjahat Kelamin, Potong Saraf Libido atau Suntik Kebiri?

Penjahat Kelamin, Potong Saraf Libido atau Suntik Kebiri?
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok.JPNN

"Usulan boleh-boleh saja. Nanti juga kita undang semua pihak terkait untuk memberikan masukan, termasuk dari kalangan LSM," ujar Ruhut kepada JPNN kemarin (18/2).

Wajarkan usulan potong syaraf libido? "Kami belum bisa menjawab. Yang jelas, aspek HAM akan kita pertimbangkan. Nanti tentunya kita minta masukan juga dari Komnas HAM," ujar politikus Partai Demokrat asal Medan itu.

Ruhut juga mengatakan, pembahasan RUU Kekerasan Seksual juga belum masuk agenda pembahasan tahun ini. Kapan? "Belum tahu, yang jelas tahun ini belum," cetusnya.

Dari kalangan LSM, desakan pemberatan hukuman bagi pemerkosa juga sudah nyaring disuarakan. Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait lebih setuju model suntik kebiri.

"Saya sudah sampaikan ke Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, hukuman pemerkosa harus diperberat, menjadi maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun, dan diperberat lagi dengan suntik kebiri atau disebut kastrasi," ujar Arist kepada JPNN kemarin (18/2).

Bagaimana respon politisi Senayan? "Mereka mendukung hukuman pemerkosa diperberat dengan kastrasi. Karena hukuman yang diterapkan selama ini tidak memiliki efek jera. Korea Selatan itu sudah menerapkan dan terbukti efektif," pungkas Arist, pria kelahiran Siantar itu. (sam/jpnn)

 


WACANA memperberat hukum bagi para pemerkosa kembali mencuat. Suara didengungkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa agar para penjahat kelamin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News