Penjahat Kelamin, Potong Saraf Libido atau Suntik Kebiri?
"Usulan boleh-boleh saja. Nanti juga kita undang semua pihak terkait untuk memberikan masukan, termasuk dari kalangan LSM," ujar Ruhut kepada JPNN kemarin (18/2).
Wajarkan usulan potong syaraf libido? "Kami belum bisa menjawab. Yang jelas, aspek HAM akan kita pertimbangkan. Nanti tentunya kita minta masukan juga dari Komnas HAM," ujar politikus Partai Demokrat asal Medan itu.
Ruhut juga mengatakan, pembahasan RUU Kekerasan Seksual juga belum masuk agenda pembahasan tahun ini. Kapan? "Belum tahu, yang jelas tahun ini belum," cetusnya.
Dari kalangan LSM, desakan pemberatan hukuman bagi pemerkosa juga sudah nyaring disuarakan. Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait lebih setuju model suntik kebiri.
"Saya sudah sampaikan ke Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, hukuman pemerkosa harus diperberat, menjadi maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun, dan diperberat lagi dengan suntik kebiri atau disebut kastrasi," ujar Arist kepada JPNN kemarin (18/2).
Bagaimana respon politisi Senayan? "Mereka mendukung hukuman pemerkosa diperberat dengan kastrasi. Karena hukuman yang diterapkan selama ini tidak memiliki efek jera. Korea Selatan itu sudah menerapkan dan terbukti efektif," pungkas Arist, pria kelahiran Siantar itu. (sam/jpnn)
WACANA memperberat hukum bagi para pemerkosa kembali mencuat. Suara didengungkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa agar para penjahat kelamin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang