Penjahat Rampas Kalung Bocah 8 Tahun
jpnn.com, SIDOARJO - Abdul Ghofur (38) tega merampas kalung bocah berumur 8 tahun, Akila Anisa Zahra. Namun, aksi yang dilakukan pelaku itu tidak berjalan mulus.
Dia kepergok dan tertangkap polisi. Kini warga Jalan Dupak Timur tersebut harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bubutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA : Oknum Sopir Taksi Online Rampas Handphone dan Perkosa Penumpang
Ceritanya, ketika itu Akila diajak jalan-jalan oleh pamannya, Asadi, 37, warga Manyar, Gresik. Asadi berniat membelikan baju baru untuk Akila di Pusat Grosir Surabaya (PSG).
Saat itu Akila dituntun sang paman sambil melihat barang-barang di PSG. ''Kejadiannya siang pukul 12.00,'' kata Kanitreskrim Polsek Bubutan Ipda Purwanto.
BACA JUGA : Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandit Bersenpi Perampas Ponsel di Lampung
Kalung yang dikenakan Akila mengundang perhatian Ghofur yang juga berada di lokasi. Seolah tidak mau kehilangan kesempatan, pelaku berniat merampas kalung yang dikenakan korban.
Untuk melancarkan aksi tersebut, Ghofur memastikan keadaan di sekitarnya aman.
Kalung yang dikenakan Akila anak usia 8 tahun mengundang perhatian Ghofur yang juga berada di lokasi.
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu