Penjahat Siber Mendominasi Daftar WNA Bermasalah di Bali

jpnn.com, DENPASAR - Bali saat ini menjadi salah satu destinasi top bagi wisatawan mancanegara (wisman). Namun, di balik itu ada persoalan serius yang harus dihadapi Bali.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat saat ini Bali menjadi lokasi lokasi bagi para penjahat siber untuk beraksi. Selama 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali mencatat kejahatan dunia maya di Bali melesat tajam.
Merujuk pada catatan Kanwil Kemenkumham Bali, selama 2018 ada 471 tindakan administrasi keimigrasian (TAK). Untuk TAK bagi penjahat siber menempati urutan teratas, yakni 62,34 persen.
Selanjutnya untuk TAK bagi warga negara asing (WNA) yang melampaui izin tinggal atau overstay ada 43,24 persen. Adapun TAK untuk kasus narkotika mencapai 28,15 persen.
TAK bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal ada 20,11 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggar ketertiban umum (15,8 persen), kasus lain-lain (11,6 persen) dan red notice Interpol (4,2 persen).
“Cyber crime ini memang menjadi fenomena baru seiring dengan perkembangan teknologi,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali Maryoto Sumadi akhir pekan lalu.(rb/san/mus/JPR)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat saat ini Bali menjadi lokasi lokasi bagi para penjahat siber untuk beraksi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali