Penjambret Bermodal Senjata Api Mainan Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua tersangka penjambret telepon seluler yang beraksi menggunakan senjata mainan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibekuk Polres Metro Jakbar, Senin (11/4).
“Dua tersangka kami tangkap. Satu tersangka BA usia 23, dan BN usia 26,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar AKBP Niko Purba saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (12/4).
Niko mengatakan penangkapan berawal dari viralnya video kedua pelaku saat melakukan aksi penjambretan tersebut.
Dalam video yang diunggah akun @kontributorjakarta di Instagram, terlihat tiga anak sedang bermain ponsel di depan sebuah rumah pada Minggu (27/4) malam.
Ketiganya duduk di bangku kayu yang berada di jalan setapak permukiman warga.
Saat asyik bermain, dua penjambret yang berboncengan dengan sepeda motor langsung menghampiri tiga anak tersebut.
Pria berjaket putih yang dibonceng di belakang langsung merampas ponsel milik anak tersebut.
Pengendara motor yang menggunakan jaket gelap dengan helm berwarna hitam, langsung menodong anak-anak tersebut dengan benda yang diduga senjata api.
Polisi menangkap dua penjambret di Jakarta Barat. Penjambret itu beraksi dengan menggunakan senjata api mainan.
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi