Penjambret Bertangan Satu Keok Diterjang Timah Panas
Kamis, 26 Agustus 2021 – 15:42 WIB

Kedua tersangka jambret yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (26/8). Foto: mizon/palpos.id
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Tri. (*/palpos.id)
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku penjambretan yang merampas ponsel Oppo A3S milik seorang pelajar berinisial APN, 15, warga Silaberanti, Kecamatan Jakabaring pada Rabu (25/8), sekitar pukul 16.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar