Penjambret Bertangan Satu Keok Diterjang Timah Panas
Kamis, 26 Agustus 2021 – 15:42 WIB
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Tri. (*/palpos.id)
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku penjambretan yang merampas ponsel Oppo A3S milik seorang pelajar berinisial APN, 15, warga Silaberanti, Kecamatan Jakabaring pada Rabu (25/8), sekitar pukul 16.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang