Penjambret Bikin Resah Kaum Perempuan Diringkus, Lihat Tuh Barang Buktinya
Rabu, 15 Februari 2023 – 17:59 WIB

Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, IKN dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi meringkus penjambret dengan sasaran korbannya kaum perempuan, di Jepara. Lihat nih barang buktinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- 3 Polisi di Jepara Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Sanksi Menunggu Mereka
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor