Penjambret Dibekuk Polisi, Mengaku Mantan TNI
jpnn.com - PURWOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Banyumas membekuk pelaku penjambretan berinisial OK. Pria 29 tahun itu menjambret pada 18 Juni lalu dan korbannya adalah Rosita Nur Harida (28), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Penjambretan yang dialami Rosita itu terjadi di Jalan Raya Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, sekitar pukul 11.30. Kala itu korban yang menggunakan sepeda motor, diikuti oleh pelaku menggunakan sepeda motor Yamah Vixion bernomor polisi AA 5426 YW.
Sampai di lokasi kejadian, pelaku memepet korban dan menjambret tas yang ditaruh di bawah stang. Tak pelak korban kehilangan tas berisi 2 unit handphone, kalung emas 5 gram, dan uang tunai Rp 250 ribu.
Rosita lantas melapor ke polisi. Dari laporan itu polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tentang pelaku mengarah ke OK, warga Desa Sido Agung Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Hermanto, anak buahnya langsung membekuk OK. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata mengaku mantan anggota TNI.
“Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku mantan anggota TNI. Namun di SIM masih berstatus sebagai anggota. Sementara kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.(ali/din/radarbanyumas/ara/jpnn)
PURWOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Banyumas membekuk pelaku penjambretan berinisial OK. Pria 29 tahun itu menjambret pada 18 Juni lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling