Penjambret Dua Mahasiswi Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya
Selasa, 27 April 2021 – 19:28 WIB

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat menerangkan perihal penangkapan pembegal mahasiswi USK di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Foto: ANTARA/HO/Dok.Humas Polresta Banda Aceh
"Hasil gadai HP tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.
Baca Juga:
Baca Juga: Ida dan Desi Ditodong Pakai Senjata Api, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok
SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan sadis terhadap dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Satu tersangka yang diamankan berinisial IR.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza