Penjambret Handphone Anak Perempuan di Cakung Kabur Sampai ke Sumsel, Polisi Bergerak
Senin, 08 November 2021 – 20:54 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, aksi perampasan handphone terhadap anak perempuan terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua anak perempuan sedang berjalan kaki di pinggir jalan sambil memegang handphone.
Selanjutnya, dua pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas paksa handphone anak perempuan itu.
Korban sempat mempertahankan ponselnya. Namun, apa daya, korban tidak mampu mempertahankan handphone-nya dan para pelaku langsung kabur. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap satu dari dua penjambret handphone milik anak perempuan di Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (1/11) siang, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Idolakan Hitler, Remaja di Cakung Melakukan Aksi Nekat dan Tewas
- Mbak EF Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan Cara Keji
- Bayi Rewel, Ibu Muda Melakukan Tindakan Mengerikan
- Saat Membuang Bayi di Terminal Pulo Gebang, D Masih Berdarah-darah
- Sok Jagoan, 3 Pelajar SMK Harus Menerima Akibatnya
- Tawuran Pelajar SMA di Cakung, 2 Orang Dibacok, Jleb, Jleb