Penjambret Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat
Senin, 10 Januari 2022 – 20:43 WIB

Pelaku saat diamankan ke Polsek Medan Baru. Foto: Dok Polsek Medan Baru
Menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan baru untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fathir. (mcr22/jpnn)
Polsek Medan Baru berhasil meringkus RB, 30, pelaku penjambretan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat