Penjambret Kalung Bermodus Pura-Pura Tanya Alamat Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 17:43 WIB
"Lokasi pertama di Jalan Simo Mulyo Baru Blok D dan Simo Mulyo Baru Blok A (pada tahun 2020). Kalau yang di Blok A saya menggunakan cara menawarkan koran," ungkap Esti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Vario L 5749 FO, satu ransel, helm, dan sebilah pisau.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap BP alias Cecep, 36, yang melakukan penjambretan di kawasan Simo Mulyo, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/7) pukul 05.50 WIB.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya