Penjambret Kalung Bermodus Pura-Pura Tanya Alamat Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 17:43 WIB

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami menunjukkan barang bukti barang yang digunakan pelaku untuk menjambret. Foto: Dok. Polsek Sukomanunggal untuk JPNN
"Lokasi pertama di Jalan Simo Mulyo Baru Blok D dan Simo Mulyo Baru Blok A (pada tahun 2020). Kalau yang di Blok A saya menggunakan cara menawarkan koran," ungkap Esti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Vario L 5749 FO, satu ransel, helm, dan sebilah pisau.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap BP alias Cecep, 36, yang melakukan penjambretan di kawasan Simo Mulyo, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/7) pukul 05.50 WIB.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!